Tjahjo jelas menyatakan, pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 281 sebagai dasar hukum dalam Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah boleh jadi jurkam atau anggota tim sukses capres-cawapres.
Pegangan kami Undang-Undang (UU Nomor 7 Tahun 2017) pasal 281 clear, kalau TNI Polri jelas netral enggak boleh (hanya) mengamankan tapi Kepala Daerah jabatan politis dia wakil salah satu parpol didukung oleh satu atau beberapa parpol setelah jadi ya sah-sah saja,” tutur Tjahjo.
Undang-Undang sudah mengatur kepala daerah boleh melakukan kampanye asal ada izin. Kepala daerah boleh berkampanye di hari libur tanpa izin sudah ada,” ujar Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat,
reporter : nanorame