Hal yang lebih penting terkait pelanggaran pemilu yang sudah di lakukan dalam proses pengadilan Caleg Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat itu merupakan bagian dari pencegahan Bawaslu untuk tidak lagi pelanggaran itu di lakukan bagi para caleg dalam pemilu, terangnya.(20/12)
Kejadian yang sudah terjadi ini sebagai proses pemahaman para caleg untuk sisa waktu yang ada tak ada lagi pelanggaran di lakukan dalam melakukan peran kampanye sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, jelas Mahyudin.
reporter : nanorame