Kominfo Blokir 738 Sistem Informasi Fintech Ilegal

oleh
oleh
Ilustrasi Blokir Web. (sumber: PCP Plus Online)

Dia juga menyarankan masyarakat yang menemui adanya website atau aplikasi yang terindikasi termasuk fintech ilegal, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten agar bisa ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.