Selain itu pigaknya tak henti juga terus akan berkoordinasi dengan tiga pilar. Kami pastikan seluruh personel FKDM akan terus menjaga ibukota agar kondusif sesuai harapan perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Rico menjelaskan, FKDM merupakan lembaga plat merah yang keberadaannya diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.12 Tahun 2016 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah.
Regulasi tersebut dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI No.2.771 Tahun 2014 tentang Pengukuhan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat tingkat provinsi, kota dan kabupaten di DKI Jakarta.