“Saya menbayangkan urusan performing right ini dapat dikelola dengan mendorong pemda untuk membuat regulasi di daerah yang isinya soal pembayaran pemakaian lagu di ranah bisnis seperti konser, cafe, hotel dan lain-lain. Landasannya UU No 28/2014 tentang Hak Cipta,” urai Anang.
Dia berharap untuk menyelesaikan persoalan ini dibutuhkan kerja kolaboratif di internal pemerintahan seperti Bekraf, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, dan Kementerian Dalam Negeri. Benefit yang bakal didapat, kata Anang, tidak hanya semata-mata bagi musisi dan pencipta lagu, namun akan memberikan kontribusi penerimaan bagi negara.
“Dari sektor ini, pemerintah akan mendapat benefit pemasukan penerimaan. Makanya dibutuhkan kerja kolaboratif, tidak bisa jalan sendiri-sendiri,” tandas Anang.