Bangunan ini sudah berdiri sejak 2 bulab yang lalu dan baru operasi selama 2 mimggu, pihaknya telah melayangkan surat sebelumnya namun pihak pengelola mengindahkan dari peringatan pemerintah Tangsel.
Maka hari ini kita ekaekusi dan kita segel untuk tidak beroperasi mengingat gedung ini tak ada ijin swlain ijin usaha mini market yang harus sudah ada dari pigak Kecamatan setempar, terang Agus.