Menurut Ngabalin, hal itu merupakan hak warga negara yang juga dimiliki seorang Andi Arief.
“Tidak apa-apa, itu hak dia melaporkan saya dan beberapa nama yang lain. Saya tentunya akan memberikan keterangan jika dipanggil pihak kepolisian,” jelasnya.
Lanjut Ngabalin, kini publik bisa menilai kerangka berpikir Andi Arief dalam kasus ini. Menurut Ngabalin, Andi Arief tidak cerdas dalam berpikir dan bertindak.
“Dia adalah mantan staf khusus Presiden dua periode, SBY. Harusnya ketika menerima informasi itu, dia langsung menghubungi pihak terkait seperti KPU, Bawaslu dan kepolisian untuk mengonfirmasi dan minta mengeceknya. Bukan menyebarkan keresahan di media sosial,” jelasnya lagi.
Kata Ngabalin, Andi Arief juga pasti tahu itu adalah kabar bohong karena sampai saat ini kertas suara belum dicetak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca Juga: Andi Arief Provokasi Monardo, ini Kata Ngabalin
“Sebagai orang yang belajar komunikasi, saya tahu meski menggunakan diksi minta mengecek, tujuannya adalah untuk menyebarkan kabar bohong tersebut,” jelasnya.