Sebanyak 1240 persil milik warga dan 60% tanah milik ajuan program Nasional PTSL lahan tersebut berstatus lahan Kota Praja, sesuai dengan keterangan pihak BPN, ujar Boim warga pegangsaan. (9/1)
Lahan warga pegangsaan merupakan lahan yang berstarus Kota Praja ini yang memberatkan dari ketentuan Pergub No : 217 Tahun 2016 Tentang Rekomendasi atas hak bidang tanah yang dikenakan biaya sebesar 25 persen luas tanah x NJOP.