Soal tumpang tindihnya peraturan per UU an, Prabowo – Sandi mendekatinya dengan optimalisasi lambaga yang sudah ada spt BPHN, tetapi di pihak lain Jokowi – Mahruf justru mendekatinya dengan membentuk lembaga baru karena lembaga yang ada dianggap tidak berfungsi.
Soal strategi ketegasan Hukum vs HAM, dua duanya menjawab tidak pada persoalannya, Jokowi -Mahruf meresponnya dengan pernyataan jangan membenturkan antara ketegasan hukum dan HAM, sementara Prabowo – Sandi meresponnya akan memecat aparat yang menyimpangi HAM (padahal penegakan hukum itu janhan harus didasarkan pada penghormatan HAM)Prabowo – Sandi selain menekankan pada kesejahteraan juga kepemimpinan Presiden sebagai Chief of Law Envorcement (CLE) presiden yang hadir jika penegakan hukum tidak berjalan dengan baik. sementara Jokowi menekankan pada peranan sistem hukum dan regulasi yg ada lepas dari kelemahannya.