Memahami Razia Kendaraan Oleh Polisi Lalu Lintas

oleh
oleh

Lalu dalam Pasal 2 dijelaskan pula tentang tujuan dari pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah (1) terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor, (2) terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum, (3) terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana, dan (4) terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai pemeriksaan (razia) kendaraan bermotor ini, mudah – mudahan bisa sedikit manambah pengetahuan terkait operasi/ razia di jalan yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Jadi teknik polisi menindak pelanggar itu bisa dengan razia statis dan dengan sistem bergerak (hunting).

Oleh karena itu sebaiknya kita selalu tertib di jalan, baik tertib administrasi (SIM & STNK), tertib kendaraan (kelengkapan standar motor/mobil), dan tertib saat berkendara. Jadi kalaupun di depan terlihat ada razia lantas, kita akan tetap tenang karena semua surat – surat lengkap dan tidak ada aturan yang dilanggar. Polantas bekerja sesuai perintah UU dan peraturan lainnya untuk menciptakan tertib berlalu lintas dan menjaga keamanan dan keselamatan setiap pengguna jalan.

Bukan sekedar untuk si pengendara itu sendiri, tetapi juga untuk pengendara yang lain, termasuk keselamatan para pejalan kaki misalnya. Jadi orientasi kerja Polantas pada dasarnya untuk kepentingan bersama, termasuk masyarakat itu sendiri. Mari kita Tertib Berlalu Lintas dan mari kita Tingkatkan Keselamatan di jalan raya.

Oleh : Komisioner Kompolnas, Dede Farhan Aulawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.