Pipanisasi warga Kebon Kosong melalui pengelolaan oleh Forsaga semua warga sudah mengetahui itu kewenangan antar warga Kebon Kosong. Fungsi pamong Camat bagaiamana mendorong proses serta merta menuntaskan (memfasilitasi) antar pihak.
“Jadi kalo memang itu masalah semuanya kan bisa jalur hukum apa yang sudah menjadi keselamatan warga tak bisa di ganggu gugat karna pengelolaan itu ada di lembaga, musyawarah saja antar warga.”
Puas atau tidak puas itu kembali pada hasil musyawarah bukan pada segelintir masyarakat untuk membuat tidak kondusif, apalagi membuat isu pembenaran, tutup Victor.