Bayu tegaskan saat usai Rapim tingkat Kota bahwa, SK Walikota tentang bapak angkat yang sudah di tagani bagi SKPD (korwil) harus punya tanggung jawab dalam pembagian tugas fungsinya yang sudah di tunjuk dalam Surat Keputusan.
“Tak ada alasan lain bagi Lurah Camat serta bapak angkat terkait spot – spot bagi pembenahan wilayah untuk segera di kerjakan.”