Anang menyebutkan komisioner LMKN harus bekerja untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang belum dituntaskan oleh komisioner LMKN sebelumnya. Ia mencatat, sejumlah pekerjaan krusial yang hingga saat ini belum dituntaskan oleh LMKN periode sebelumnya. “Pertama soal penegakan UU Hak Cipta, LMKN periode 2019-2024 harus melakukan langkah besar sebagai wujud pelaksanaan UU No 28 Tahun 2014,” ujar Anang.
Menurut dia, persoalan royalti hak cipta maupun hak terkait harus ditegakkan sebagaimana amanat UU No 28 Tahun 2014 beserta aturan turunannya. LMKN, kata Anang, harus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan penegakan hak cipta berjalan sesuai jalur hukum. “LMKN tidak bisa jalan sendiri, harus melakukan kerja kolaborasi dengan berbagai stakeholder,” saran Anang.
Masalah lainnya, musisi asal Jember ini menyebutkan pendataan anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang hingga saat ini masih belum rapi. Ia mengusulkan agar dilakukan pendataan ulang LMK yang berkonsekwensi pada pencatatan lagu.