“Pendataan LMK harus diikuti dengan pendataan lagu-lagu yang ditempatkan dalam big data yang memuat direktori lagu-lagu,” kata Anang.
Anang juga meminta LMKN lebih gencar melakukan sosialisasi di komunitas-komunitas dan masyarakat luas atas keberadaan LMKN. Tidak hanya itu, Anang juga mendorong LMKN melakukan sosialisasi di pemeerintah daerah (Pemda).
“Kepala daerah harus mendapatkan pemahaman yang komprehensif soal hak cipta ini. Keberaaan rumah karaoke, hotel, restoran di berbagai kota di daerah-daerah harus dipastikan taat pada UU No 28/2014,” tandas Anang.
(Eky)