“Ojol sangat dibutuhkan masyarakat. Bahkan Presiden Jokowi mengatakan ini adalah profesi yang mulia. Ojol ini memberikan service yang luar biasa, ini juga memberikan penghasilan bagi masyarakat banyak. Tetapi sebagai profesi, mereka ini ada risikonya. Dalam transportasi yang namanya profesi, keselamatan itu harus dilindungi, karenanya kita katakan lakukan profesi ojol dengan berkeselamatan, tadi kita sosialisasikan. Saya harapkan makin hari, ojol ini makin kompak tapi taat aturan, seperti harus pakai helm, tidak boleh mengebut, jangan menggerombol, dan jangan kasar-kasar di jalan,” pesan Menhub.
Saat ditanya mengenai nantinya berapa tarif yang akan diatur, Menhub menjawab bahwa iatidak akan memaksakan berapa angkanya. Pastinya ia menjanjikan tarifnya itu akan berada pada kisaran yang pantas.
“Mengenai tarif memang ada risiko, tetapi harus juga dilihat pasarnya. Saya tidak memaksakan angkanya nanti akan berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas. Jika dikatakan Rp. 2.400 atau Rp. 2.500 menurut saya cukup, karena taksi itu Rp. 3.200 tarif batas bawahnya. Kalau tarif batas bawah ojol Rp. 5.000, bisa-bisa tidak laku nanti,” ucapnya.