Anang Hermansyah Resmi Tarik Usulan RUU Permusikan

oleh
oleh
Anggota DPR RI dan juga musisi Anang Hermansyah. (Dok. Pribadi)

“Seperti konstruksi hukum di sektor musik kita masih 2.0, padahal saat ini eranya sudah 4.0. Di Amerika, pada 11 Oktober 2018 lalu baru disahkan Music Modernization Act (MMA), regulasi terkait dengan hak cipta untuk rekaman audiao melalui teknologi berupa streaming digital. Bagaimana dengan kita di Indonesia,” Ujar Anang. 

Kaitannya dengan hal tersebut, Anang menyebutkan persoalan pajak di sektor musik yang saat ini banyak memanfaatkan medium digital seperti youtube dan facebook belum ada pengaturan mengenai hal tersebut. 

“Bagaimana dengan pendapatan dari ranah digital seperti dari Youtube maupun Facebook?” tambah Anang.

Anang juga menyoroti urgensi keberadaan data besar (big data) untuk memuat seluruh direktori musik di Indonesia. Keberadaan UU Serah Simpan Karya Rekam Karya Cetak (SSKRKC) yang mengamanatkan seluruh karya rekam diserahkan ke perpustakaan nasional, menurut Anang masih menimbulkan pertanyaan. 

“Pertanyaannya, apakah seluruh lagu di Indonesia didata oleh perpustakaan nasional? Apakah hal tersebut telah menjawab kebutuhan di sektor musik,” urai Anang. 

Vokalis Kidnap ini juga menyinggung soal pendidikan musik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta. Menurut dia, kurikulum pendidikan musik apakah telah selaras dengan kurikulum vokasi di Indonesia. 

“Pendidikan musik tak populer di masyarakat, pertanyaannya apakah sekolah musik sudah selaras dengan pendidikan vokasi di Indonesia,” tambah Anang. 

Pada tahun 2016, Anang menuturkan Bekraf menyebut terdapat 33.482 badan usaha musik di Indonesia yang mengungkapkan standar pendapatan minimum pelaku musik sebesar 3 juta lebih. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.