Tak Perlu Pakai UU Terorisme, Cukup Registrasi Medsos dengan KTP

oleh
oleh

Menurut dia, instrumen yang dimiliki pemerintah seperti UU ITE termasuk Badan Siber Nasional (Basirnas) semestinya dapat dimaksimalkan untuk merespons persolan hoaks. Padahal, kata Anang telah banyak pihak yang didakwa melanggar UU ITE karena disebabkan penyebaran berita bohong. “Bukankah banyak pihak yang terdampak UU ITE karena penyebaran berita bohong?” cetus Anang. 

Menurut Anang, semestinya sejak awal pemerintah telah memikirkan persoalan hoaks ini dengan membuat regulasi yang mengondisikan pengguna akun media sosial menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran setiap akun medsos. “Jadi setiap akun medsos berbasis data KTP. Nama dan alamat riil semua, bukan palsu,” kata Anang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.