Kader JKN Pelajari Soal Selisih Biaya

oleh
oleh

“Selisih biaya dan kegawatdarurat ini sering menjadi isu dan permasalahan di lapangan karena banyak masyarakat yang kurang paham mengenai konsepnya. Kader JKN adalah salah satu cara kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar hoax yang terdapat pada masyarakat dapat diminimalisir,” jelas Diah.

Pada sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa pelayanan poli eksekutif untuk rawat jalan di rumah sakit akan dikenakan urun biaya maksimal Rp 400.000.- Sedangkan untuk rawat inap dari kelas 1 ke VIP, peserta akan dikenakan selisih biaya maksimal 75% dari INA-CBG’s. Selisih biaya dan iuran biaya tersebut dapat dibayarkan oleh  peserta, pemberi kerja, atau asuransi tambahan lain.

“Jadi, dari penjelasan yang diberikan kami baru tahu jika PBI tidak bisa naik kelas dan merupakan pengecualian dari urun biaya maupun selisih biaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.