Jakarta, sketsindonews – Bertambahnya populasi di suatu negara menuntut lahirnya pula infrastruktur baru demi pelayanan publik yang lebih baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Terdapat tiga skema dalam pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yaitu Pengadaan konvensional; Penugasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan Skema Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU) atau Public- Private Partnership.
KPDBU adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan pemerintah daerah melalui kerjasama dengan badan usaha dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerjasama yang memiliki jangka waktu relatif panjang, dimana terdapat pembagian alokasi resiko antara pemerintah daerah dan badan usaha. Skema ini sudah diterapkan di berbagai negara dan terbukti menjadikan proyek pengadaan yang lebih efektif.
“KPDBU menekankan pada harmonisasi tanggung jawab dan kerjasama antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam pengadaan infrastruktur. Hal ini menjadikan KPDBU, skema yang paling bisa mengimbangkan keterlibatan pemerintah daerah dan swasta di suatu proyek dan KPDBU bukan privatisasi.” Ujar Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, dalam kegiatan Jakarta Investment Centre (JIC) Talks dengan tema “Membangun Infrastruktur di DKI dengan Skema Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU)” yang diselenggarakan beberapa waktu lalu di JW Marriot, Jakarta (16/04/19).
Lebih lanjut Denny menambahkan Keunggulan KPDBU juga tercermin dari manfaat yang bisa didapatkan, antara lain peningkatan kualitas layanan, kepastian perawatan secara reguler, perencanaan, koordinasi dan seleksi proyek yang berkualitas, transparansi dalam pengadaan proyek, inovasi dalam pengadaan infrastruktur, dan pengelolaan dana infrastruktur yang lebih efisien. KPDBU dapat mempercepat pembangunan infrastruktur di Jakarta.
“tentu KPDBU dapat mempercepat pembangunan infrastruktur karena APBD jumlahnya sangat terbatas untuk mendanai seluruh kebutuhan investasi” ujar Denny.
Denny menambahkan pemerintah daerah menawarkan skema KPDBU dalam rangka menarik dana yang berasal dari pihak swasta untuk turut membangun infrastruktur maupun proyek-proyek dan pihak swasta diberikan kepastian berupa pengembalian tingkat keuntungan yang diharapkan (rate of return) dan menjaga resiko secara reasonable atau cukup dapat diterima oleh pihak swasta
“inilah yang merupakan daya tarik KPDBU” ujar Denny.
Kendati demikian Denny mengatakan para calon investor masih minim pemahaman mengenai skema kerjasama tersebut. Padahal dengan adanya KPDBU, proyek-proyek yang tidak bisa berjalan karena kendala anggaran pemerintah daerah menjadi dapat berjalan melalui partisipasi pihak swasta. KPDBU dapat mempercepat realisasi berbagai macam proyek infrastruktur.