Kedua ini bisa menjadi kasus pidana karena dari struktur hingga ijin yang ada tidak memenuhi unsur kelayakan bangunan hingga bangunan 3 laintai dengan memenuhi unsur hal substantif aturan.
Dari segi fisik pemilik bangunan , pengawas, mandor maupun perijinan harus bertanggung jawab atas material serta korban serta pejabat bersangkutan, termasuk apakah bangunan itu sudah masuk rekomtek untuk di eksekusi, jelasnya.
Jadi ini harus diusut tuntas terkait peristiwa hingga puluhan orang jadi korban secara hukum maupun para korban untuk diberikan sebuah santuan tanpa sebab mereka jadi korban mengenaskan, tutup Budi.
nanorame