Adapun penjelasan langsung yang di berikan oleh Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Ahmad Faisol Amir S.I.k., M.Si. menerangkan bahwa proses pengajuan dana tersebut perlu adanya tahapan.
“Sirkulasi atau chasflow setiap anggaran itu sudah ada posnya masing masing, dan tidak mungkin sampai di endapkan. Karena itu berkaitan dengan operasional di lapangan yang terus bergulir. Andai kata belum keluar itu semata mata masih dalam tahapan proses yang sedang berlangsung. Untuk itu memang perlu waktu dalam menunggu proses pencairannya,” terang Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Ahmad Faisol Amir S.I.k., M.Si. kepada sketsindonews.com, Rabu (12/06/2019) menanggapi pemberitaan yang sebelumnya terbit dengan judul “Dana Pam PPK Pemilu 2019 Wilayah Pelabuhan Tanjung Perak ? Kemana…”