Sumber warga Suryo (51) menyatakan, bahwa pembangunan ini diakuinya telah berdiri sejak lama dan kami tak tahu atas ijin sesuai atau tidak, diketahui walau ada complain warga akibat rumah depan yang milik seorang tua renta berdempeten langsung dengan pembangunan.
“Dirinya juga bertanya kenapa dibongkar artinya ada prosedur yang salah, tapi kenapa dari awal dibiarkan hingga telah berdiri megah baru dibongkar.”
Tentunya pihak – pihak dari mulai lingkungan hingga Tingkat Sudin CItata serta merta mendiamkan dari kasus ini akibatnya pembongkaran yang dilakukan Satpol PP hanya bersifat perintah setelah ada pelanggaran di lanjutkan eksekusi pembongkaran yang tidak maksimal hanya sebagai syarat rekomtek, tandas Suryo.(10/7)









