Kedua Jasa Raharja itu ada batai “flatform 10 – 20 juta” rupiah bagi pasien kecelakaan sehinggga diatas itu BPJS akan mengcover terhadap pasien, papar Eddy.
Secara bersamaan Kepala Bidang Penjaminan Pemanfaatan Rujukan JKN Angga menyatakan, secara peraturan kecelakaan lalu lintas terkait pihak polisi, biasanya polisi bisa menggunakan data saksi di jalan melalui proses menuju RS itu juga menjadi pertimbangan polisi untuk membuat surat dasar bagi pasien.
Begitu pula sebaliknya bila ada laporan pihak poilisi pasti menindak lanjuti namun proses kecelakaan kadang terjadi pelanggaran hukum bagi pengemudi tidak membawa surat lengkap Itu yang menjadi hambatan bagi pasien kecelakaan, tutup Angga.