Kelanjutan Ijazah Palsu STT Setia, Potensi Papua dan Praperadilan Yang Dianggap Langkah ‘Suntuk’

oleh
oleh
(Kiri-kanan) Kuasa hukum pelapor, Sabar Ompo Sunggu; Ketua Barisan Merah Putih, Willem Frans Ansyanay, S.H; Perwakilan Korban, Yustimor. (dok. sketsindonews.com)

“Tapi kalau misalkan sudah masuk didalam keputusan itu tidak pernah terjadi,” ujarnya. “Sehingga mau dilakukan itu silahkan saja sebagai warga negara, namanya orang lagi divonis, lagi gunda gulana, lagi suntuk artinya melakukan upaya-upaya hukum supaya tidak di tahan,” sambung Frans.

Lanjut Frans, upaya pihak terpidana untuk membuat status terpidana menjadi tahanan kota selama 7 tahun tidak sesuai dengan KUHAP.

“KUHAP itu kepastian 5 tahun ke atas wajib di kurung, dibawah 5 tahun setelah ada kepastian hukum, dihukum juga dipenjarakan satu tahun dua tahun kan begitu,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.