Klarifikasi Pengadilan Jakarta Pusat Terkait Lambannya Persidangan.

oleh
oleh

Untuk diketahui PN Jakpus tidak hanya mengadili perkara pidana umum saja. Melainkan juga pidana khusus, perdata, niaga, perburuhan, HAM dan arbitrase.

Hal tersebut diungkapkan juru bicara PN Jakpus, Makmur kepada sketsindonews.com Rabu (28/9) di ruang kerjanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.