Pledoi Tidak Dibacakan Kuasa Hukum Protes

oleh
oleh

Hal tersebut yang membuat Aldi Surya Kusuma geleng-geleng kepala. Selain meminta keringanan hukum, kedua terdakwa juga kurang transparan dalam isi dari pledoi.

“Kami sebagai kuasa hukum dari pihak korban sangat perlu mengetahui isi dari pledoi tersebut. Masa cuma selembar pledoinya” ujar Aldi dengan nada kesal kepada sketsindonews.com usai sidang.

Selain itu Aldi juga mempertanyakan hasil penipuan yang mereka lakukan selama ini dialokasikan kemana saja

“Dari total Rp64 miliar yang diambil oleh terdakwa, kami tidak tau dikemana saja dana itu. Seharusnya hakim juga mempertanyakan hal itu” pinta Aldi. Lantaran ulah Wahyu dan Susiliawati itu yang membuat Tan Harry Susanto menderita kerugian yang cukup besar.

Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmalina Sinaga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Susiliawati telah memenuhi unsur seperti yang didakwakan dalam Pasal 378 Jo 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara perbuatan terdakwa Wahyu memenuhi unsur dakwaan Pasal 372 Jo 55 ayat 1 ke 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.