Jukir Pungli 20 Ribu Lapangan Banteng Akan di Sidangkan di Meja Hijau

oleh
oleh

Proses pemeriksaan telah memenuhi unsur pungli terkait pengaduan masyarakat dan pihaknya akan melimpahkan pada pengadilan untuk di proses hukum selanjutnya, ucap Prass.

Sementara Kasatpol PP Sawah Besar Sugiarso menuturkan, dalam BAP kesalahan Jukir telah jelas akan dikenakan pasal 10 perda 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, dimana ancaman kurungan 20 hari hingga 90 hari dengan denda 509 ribu rupiah hingga sampai 30 juta rupiah, terang Sugiarso.

nanorame

No More Posts Available.

No more pages to load.