“KPK akan sama dengan kembaga penegak hukum lainnya, dan dikhawatirkan surat perintah penghentian penyidikan akan dimanfaatkan utk kepentibgan ekonomis,” ungkap Fickar
Sebab menurutnya, dengan tidak adanya SP3 dalam penyidikan di KPK, membuat independensi dan prudensialty KPK dalam menetapkan tersangka. “Dari perspektif pembuktian sebenarnya sudah ada dalam bentuk “penghentian penyelidikan” (vide Psl 44 UU KPK)
SP3 tidak berdasar
Menurut Fickar, secara teoritis SP3 atau penutupan perkara itu ada 3 dasarnya yang terkait denga hukum pembuktian. Pertama SP3 bisa dilakukan jika peristiwa yang disidik bukan peristiwa pidana. Kedua SP3 dengan dasar kurangnya alat bukti. Ketiga SP3 bisa dilakukan demi hukum misalnya tersangka meninggal dunia, kedaluarsa tindak pidananya n nebis in idem atau sudah pernah diputus pengadilan.
“Jadi tidak ada landasan teoritisnya SP3 didasarkan pada waktu penyidikan, karena sudah ada alat kontrol terhadap tindakan penegak hukum termasuk KPK yang mentersangkan org dalam waktu lama. Jadi dengan memberikan SP3, selain tidak ada pijakan teoritis dan yuridisnya, juga KPK akan tergradasi menjadi lembaga penegak hukum konvensional (polisi, kejaksaan) yg biasa dan rentan diintervensi oleh kepentingan kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif” tandasnya.
Sofyan Hadi