Kondisi ini Dewan Kota Jakarta Pusat seharusnya bisa menyikapi atas aduan warga Johar Baru untuk memfasilitasi dalam penyelesaian keadilan usaha lokal terkecuali kami bukan warga lingkungan, sementara sisi lain pelanggaran dibiarkan walau lebih illegal merusak jalan dan menganggu ketertiban umum.publik pelintas, tandas Teti.(15/9)
“Sejak lama Gedung ini selalu menuai kontroversi baik dalam pengelolaan maupun alih fungsi oleh para oknum lingkaran pengelolaan dan Dinas UMKM untuk di jadikan bancakan pungli.”
Dengan keberadaan parkir yang banyak kami semakin yakin Gedung asset justru difungsikan bukan pada tempatnya.
Dan kini bisa dilihat berbanding terbalik pada fungsi Gedung ekonomi rakyat ternyata menjadi parkiran dan tak ada kaitan dengan sangkut pautnya kegiatan ekonomi rakyat usaha kecil mikro, tambah Teti.