Dilain pihak Lurah Karang Anyar Heru Supriyoni menaakui, dirinya akan membantu warga jika syarat lahan itu memiliki standarisasi dan adiministasi legal hukum jelas.
Selain tahapan – tahapan dari keinginan warga bisa terpenuhi berdasarkan syarat pembebasan lahan dan dalam pikirannya itu sangat baik bagi kebutuhan warga mendatang serta kesehatan warga lingkungan itu sendiri.
Kesadaran warga sangat tinggi jika lahan itu di manfaatkan yang lebih bermanfaat bagi sarana lebih penting bagi kepentingan publik saat ini dan masa mendatang, tutup Heru.
nanorame