Oleh sebab itu, kata Andi, putusan judex factie yang menerapkan Pasal 3 Undang-undang Tipikor perlu diperbaiki dan Edward terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer. Sedangkan pidana pokoknya tetap,” tandas Andi.
Seperti diketahui, Edward diproses hukum atas dugaan kasus korupsi dana pensiun PT Pertamina TA 2014-2015. Dia tak mengkaji ulang saat memutuskan jual-beli saham menggunakan dana pensiun tersebut.