Dalam berkas gugatan, tergugat I sampai tergugat X disebut melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap penggugat. Terkait PMH tersebut, Alexius Tantrajaya mengajukan ganti rugi sebesar Rp 1,1 miliar secara tanggung renteng terhadap tergugat I sampai X.
Alexius Tantrajaya mengatakan, para tergugat telah mengingkari sumpah dan janji sebagai penegak hukum. Sebagai penegak hukum tidak dapat melaksanakan secara maksimal Pasal 1 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yakni: “Negara Indonesia adalah negara hukum dan menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya,” ujarnya.
Surat permohonan perlindungan hukum yang diajukan diabaikan selama rentan waktu 10 tahun lebih.
“Kepada presiden, kami juga berkirim surat seperti ke lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Hasilnya, jangankan perlindungan hukum, merespon surat kami pun tak pernah. Akibatnya, pengaduan klien kami menggantung terus padahal batas kadaluarsanya tinggal setahun,” keluh Alexius Tantrajaya.