Putusan pengadilan
Singkat cerita, akhirnya majelis hakim pimpinan Muhammad Djoenaidie pun memutuskan bahwa gugatan yang diajukan Alexius Tantrajaya sebagai Penggugat bukan domain perdata melainkan ranah pidana.
Dalam pertimbangnnya majelis berkesimpulan gugatan yang diajukan penggugat bukan kewenangan perdata melainkan ranah pidana. Hakim mengisyaratkan agar penggugat melakukan gugatan praperadilan
“Setelah kami pertimbangkan dan cermati gugatan dari penggugat itu. Justru yang dipermasalahkan itu adalah laporan pidana yang tidak ditindaklanjuti hingga sepuluh tahun lebih delapan bulan. Majelis “seakan-akan” dalam gugatannya diminta pengugat untuk para tergugat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Padahal itu bukan kewenangan perdata, itu ranah pidana. Artinya gugatan itu bisa dilakukan dengan gugatan praperadilan,” pungkas M Djoenaidie seusai sholat Magrib di lingkungan PN Japus, Selasa (1/10). Sofyan Hadi