Dia menjelaskan perdagangan mata uang Kripto atau cryptocurrency kata dia biasanya lintas negara dan menjadi sebuah kejahatan, dan tentunya ada kolaborasi aparat hukum antar negara lain.
“Mudah-mudahan tiap tahun kejaksaan bisa mengelar kegiatan ini, ada. Tentunya ada kolaborasi aparat hukum antar negara lain, maka Policy nya semakin baik, tidak hanya mengantisipasi tapi juga mengatur regulasi. Indonesia sudah ada regulasinya sudah berjalan untuk mengkaji kejahatan crypto,” ujar dia.
Sementara pemateri lainnya Kompol Ricky Boy Sialagan selaku Kasubnit 2 subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskim, Mabes Polri mengapresiasi atas pelatihan ini, karena sebagai sarana berbagi, bertukar pikiran, antara penegak hukum baik dari kepolisian, kejaksaan ri dan jaksa dari negara lain.
“Pelatihan ini sangat bagus. Dengan mengundang negara lain juga menjadi penambahan yang bagus, karena kejahatan siber dalam hal ini Kripto tidak bisa diselesaikan sendiri dan bila ketika kita mengunakan hubungan yang baik, kerjasama personal itu bisa menjadi sebuah kekuatan dalam mentekel kejahatan cyber terutama dalam hal ini ciber kripto,” ucapnya.