Dia menjelaskan meski ada perjanjian Mutual Legal Assitance (MLA) antar negara namun semua itu butuh waktu lama, namun dalam penanganan kejahatan perlu ada kekuatan jaringan antar penegak hukum lintas negara.
“Kalau kita punya kekuatan yang sama dan punya jaringan antara penegak hukum, masak kita kalah sama penjahat yang juga punya jaringan. Itu yang harus dibawa aparat hukum. Jadi program ini saya recomended sekali, hubungan kerjasama antara penegak hukum Indonesia dan luar negeri,” ujar dia.
Untuk diketahui Bank Indonesia, pada tanggal 13 Januari 2018 telah melarang transaksi cryptocurrency berupa larangan pembelian, penjualan, atau pertukaran virtual currency. Sikap Indonesia sama dengan Vietnam, Kyrgizstan, Ekuador, dan China.
Namun adanya negara yang melegalkan maupun melarang transaksi cryptocurrency tidaklah menghalangi negara-negara di berbagai belahan dunia untuk mengantisipasi kejahatan yang berkaitan dengan cryptocurrency.
Sofyan Hadi