Sekedar untuk diketahui para pemilik lahan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Pergub nomor 42 tahun 2019, belum juga dibayarkan. Bahkan para pemilik lahan mengancam akan melaporkan kasus ini kepada kepolisian dan kejaksaan. Jika belum ada kepastian akan pembayaran lahan mereka.
Sumber di Kejati DKI mengungkapkan telah menganalisis peran para pihak untuk menentukan calon tersangka. “Kami saat ini tengah menganalisis dari pulbaket guna menentukan siapa calon tersangka dugaan korupsi penyaluran dana RTH di Dinas Pemakaman dan Pertamanan,” ujarnya Jumat (12/10) siang di lingkungan kejaksaan.