Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan dan memperbolehkan Tonin untuk tetap mendampingi Kivlan Zen selama proses persidangan berlangsung.
“Majelis setelah bermusyawarah ditetapkan yang bersangkutan dapat mendampingi saudara Kivlan Zen berdampingan dengan Penasehat Hukum dari Babinkum TNI,” kata Hakim Hariono.
Sementara itu Presidium Dewan Pengurus Pusat KAI Andi Darwin Ranreng menyesalkan dengan keputusan majelis hakim. “Kami sangat menyesalkan dengan keputusan majelis hakim yang tidak menghargai keputusan kode etik kami,” kata Andi Darwin kepada sketsindo, Kamis (17/10) malam.