“Kami sangat menyesalkan keputusan majelis hakim yang tidak mengakomodir keputusan kode etik advokat,” ujarnya dengan nada kecewa.
Untuk itu pihaknya akan melayangkan surat kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Kehakiman dalam waktu dekat. Terkait keputusan majelis hakim yang dikomandoi Hariono.
Sofyan Hadi
Show quoted text