“Demi tegaknya wibawa dan martabat sesama institusi catur wangsa penegak hukum di Indonesia,” ucap M Yuntri dalam siaran persnya kepada sketsindo, Senin (21/10).
M Yuntri menjelaskan Hakim Hariono diduga telah merekayasa forum sidang di PN Jakpus dalam perkara pidana nomor 960/Pid.Sus/2019/ PN.Jkt.Pst sebagai forum banding atas putusan kode etik profesi Dewan Kehormatan Advokat KAI nomor 157/DPP- KAI/KPO/DK/VII/2019. “Yang telah diputus kode etika profesi dan berkekuatan hukum (inkracht van gewijsde),” katanya.
Sementara itu Humas PN Jakpus Makmur hingga kini belum memberi tanggapan, meski pesan elektronik (WhatsApp, red) sketsindo telah terbaca dengan dua garis berwarna biru, Senin (21/10) malam.