Tamparan Keras Siswa Sempoyongan
Menurut Dony, pelaku langsung dibawa petugas ke Mapolresta Malang untuk menjalani pemeriksaan. “Sore ini juga, pelaku langsung dibawa ke malang menjalani pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengetahui motif dan alasan penamparan,” kata AKBP Dony Alexander.
Dony mengatakan, aksi penamparan yang dilakukan pelaku ini sangat memprihatinkan karena dilakukan terhadap peserta didiknya. Terlebih, aksi itu viral di media sosial.
Menurut Dony, pelaku akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Untuk motifnya apa, kita minta bersabar dulu karena masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.