Motivator Wirausaha Tampar Siswa Akhirnya Ditangkap

oleh
oleh

Tamparan Keras Siswa Sempoyongan

Menurut Dony, pelaku langsung dibawa petugas ke Mapolresta Malang untuk menjalani pemeriksaan. “Sore ini juga, pelaku langsung dibawa ke malang menjalani pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengetahui motif dan alasan penamparan,” kata AKBP Dony Alexander.

Dony mengatakan, aksi penamparan yang dilakukan pelaku ini sangat memprihatinkan karena dilakukan terhadap peserta didiknya. Terlebih, aksi itu viral di media sosial. 

Menurut Dony, pelaku akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Untuk motifnya apa, kita minta bersabar dulu karena masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.