“Kami ingin mengklarifikasi, karena (Tonin Tachta,-red) mempunyai dua nomor SK dan dua KTA. Kalau berseteru urusan masing-masing kami tidak ikut campur,” kata Haryono, saat bersidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
Di tahapan persidangan, Tonin sudah mendampingi Kivlan sejak agenda pembacaan surat dakwaan pada bulan September lalu. Selain itu, Kivlan juga didampingi dari tim bantuan hukum TNI.
Setelah persidangan itu, Haryono, mengaku menerima masukan mengenai status keanggotaan Tonin sebagai penasihat hukum. Pihak JPU pun telah melaporkan kepada majelis hakim mengenai temuan tersebut.
“Kami dianggap sudah mengizinkan padahal baru sidang pertama. Ini diklarifikasi dulu,” ujar Hariono.