Jakarta, sketsindonews- Sidang pidana kasus penyerangan oleh Advokat Desrizal Chaniago terhadap dua hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali dihelat, Selasa (22/10l) di PN Jakpus. Persidangan kali ini mengagendakan tanggapan jaksa atas eksepsi kuasa hukum terdakwa Desrizal.
Majelis hakim yang dipimpin Saifudin Zuhri, membuka persidangan pukul 15.30 WIB molor enam jam dari jadwal persidangan pukul 10.00.
Dalam tanggapannya penuntut umum P Permana Tirta Koesoemah meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Desrizal Chaniago.