Sedangkan pihak Kejari Lebak sebagai Tertuntut 2 mengatakan pihaknya telah melakukan perbuatan sesuai undang-undang yang berlaku. “Yang berwenang menentukan dan memutuskan bahwa terdakwa bersalah atau tidak adalah hakim pengadilan negeri berdasarkan Pasal 183 UU No8 tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal 6 ayat 2 UU RI No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman,’ ujar Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Lebak.
Rencananya sidang akan dilanjutkan Kamis (31/10) dengan agenda pokok perkara di PN Rangkasbitung.
Sofyan Hadi