“Pertanyaan kami, dasar apa Polres Lumajang melakukan penyelidikan sementara perkara yang sama sudah dihentikan. Tentang perdagangan artinya ada upaya paksa di luar prosedur hukum acara dilanggar penyidik. Saksi juga tidak di Lumajang, ada yang di Jatim, Jateng, Riau,” kata dia.
Dalam perkara tersebut, diakui bahwa kliennya adalah saksi. Untuk itu dia kembali menyayangkan terkait penyitaan yang telah dilakukan polisi, karena PT Amoeba Internasional dengan bisnisnya kerjasama menjual barang dan semua ada izinnya.
Lanjutnya memaparkan bahwa Badan hukum dari Q-net dan PT Akademi Wirausaha Indonesia juga sah, bahkan dirinya mengklaim OJK juga menyatakan bahwa perusahaan itu sah menjalankan kegiatan di Indonesia.
Terakhir selain menggugat Polres Lumajang, Adanya pelarangan PT. Amoeba beroperasi menjalankan usahanya di bidang perdagangan jaringan atau Multy Level Marketing (MLM) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), membuat pihak PT. Amoeba juga akan menggugat OJK.
“Kita akan menggugat OJK atas dilarangnya PT. Amoeba menjalankan usahanya di bidang perdagangan jaringan atau MLM, kalau memang sistem jaringan atau MLM tidak diperbolehkan, ya semua usaha jaringan MLM bubarkan juga dong, jadi jangan pilih kasih di sini,” tegas Solihin.