Jakarta, sketsindonews- Ruang sidang Kusuma Admadja di Pengadilan Tipikor Jakarta riuh pasca majelis hakim pimpinan Hariono membebaskan mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Senin (4/11) siang.
Puluhan pengunjung yang berasal dari karyawan perusahaan setrum negara memadati ruang sidang itu. Bahkan saat majelis menyatakan bos listrik itu tidak terbukti melakukan korupsi, kontan pekik takbir menggema di ruang persidangan. “Allahu akbar,”