Jakarta, sketsindonews – Seorang tenaga bongkar muat, Rasiman jadi saksi terakhir yang dihadirkan pihak terdakwa Rawi Sangker dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (04/11/19).
Rasiman yang baru kenal dengan terdakwa sekitar 6 bulan ini mengaku tidak terlalu mengetahui terkait perkara PT Taruma Indah.
“Apakah saksi pernah mendengar PT Taruma Indah?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Antonius Simbolon.
“Tau,” jawab saksi.
“Terdakwa, setau saudara pekerjaan sehari-hari apa?,” tanya hakim lagi.
“Tidak tau,” jawabnya, dan juga mengatakan tidak mengetahui terkait struktur pengurus.
Menjawab pertanyaan hakim terkait PT. Taruma Indah bergerak dibidang apa, Rasiman menjelaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan pengembang untuk kawasan.
Terakhir, saksi juga mengatakan bahwa dia tidak mengenal Mat Rais selaku penggugat.
Menutup persidangan, Antonius Simbolon meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan tuntutan pada hari Rabu, 6 November 2019 mendatang.
“Jumat paling lambat pembelaan, agar ada waktu untuk majelis menentukan putusan,” tutupnya.
Usai Saksi, Hakim Minta Jaksa Siapkan Tuntutan Untuk Kasus Rawi Sangker
