Menurutnya dalam perjanjian itu disebutkan juga apabila Wiranto membutuhkan dana tersebut, bisa langsung diserahkan. “Namun faktanya tidak demikian,” ujar dia.
Adi Warman mengatakan Wiranto sudah beberapa kali mencoba menagih ke Bambang. Namun selalu ada saja alasan Bambang untuk menghindar. “Faktanya waktu klien kami minta secara baik banyak sekali alasan, alasannya sudah digunakan untuk usaha,” ucap Adi Warman.
Karena bosan menagih, Wiranto pun menggugat Bambang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 medio September 2019.
Adi menjelaskan, dalam gugatan tersebut, Bambang juga diminta membayar bunga kerugian mencapai Rp 44,9 miliar itu sesuai dengan bunga bank dari 2009 hingga 2019, menurut Adi ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 63K/Pdt.1987.