Seperti diketahui, Wiranto menggugat Bambang Sujagad ke PN Jakpus belum lama ini. Wiranto menilai Bambang telah melakukan wanprestasi/ingkar janji/cedera janji karena tidak melaksanakan dan mentaati isi surat perjanjian tertanggal 24 November 2009 tentang penitipan dana sebesar SGD 2.310.000.
Selain mengembalikan uang pinjaman tersebut, Wiranto menuntut Bambang membayar bunga dan kerugian selama 10 tahun senilai Rp 44,9 miliar. Jumlah tuntutan tersebut naik nyaris dua kali lipat karena Bambang dituntut Wiranto membayar ganti rugi sebesar Rp 2,8 miliar dan juga digugat membayar bunga total Rp 18,5 miliar
Wiranto menuntut agar Bambang mengembalikan uang yang dipinjam sebesar SGD 2.310.000 atau setara dengan Rp 23 miliar. Ditambah dengan bunga dan kerugian selama 10 tahun, total tuntutan mencapai Rp 44,9 miliar.
Sofyan Hadi