Anang Sarankan Persoalan Tata Kelola Musik Diakomodasi Melalui Omnibus Law

oleh
oleh
Ilustrasi Sengketa Permusikan. (sketsindonews)

Menurut Anang, persoalan musik memiliki irisan dengan banyak aturan lainnya. Ia berpendapat persoalan tata kelola musik tepat jika ditempatkan dalam produk legislasi yang berkarakter “sapu jagad” tersebut.

“Saya kira tepat jika persoalan tata kelola musik diakomodasi melalui Omnibus Law,” tegas Anang.

Anggota Komisi X DPR RI periode 2014-2019 ini menegaskan dibutuhkan langkah nyata dari pemerintah untuk meningkatkan kinerja sektor musik yang merupakan salah satu bagian sub sektor dalam industri kreatif di Indonesia. Menurut dia, capaian Produk Domestik Bruto (PDB) sektor musik dalam lima tahun terakhir ini belum menggembirakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.