“Kontribusi PDB sektor musik tak sampai 1% atau hanya 0,48%. Harus ada upaya nyata dengan menyediakan produk legislasi yang kokoh bagi industri musik,” tambah Anang.
Dia berharap pemerintah dan DPR dapat memanfaatkan momentum terkait dengan ikhtiar mendorong lahirnya legislasi yang berkarakter Omnibus Law dengan memasukkan persoalan musik dalam agenda tersebut.
“Harapannya, DPR dan Pemerintah dapat mengambil langkah nyata dengan memasukkan persoalan musik dalam daftar legislasi yang berkategori Omnibus Law,” harap Anang.